Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 22 Jan 2025, 23:15 WIB

Pelaku Tembak Kucing Tetangga karena Sering Kencingi Mobil

Ilustrasi - Seekor kucing sedang digendong.

Foto: ANTARA

JAKARTA– Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyatakan pelaku berinisial DD (45) tega menembak kucing tetangga menggunakan senapan angin hingga tewas karena kucing tersebut diduga sering mengencingi mobil pelaku.

"Katanya udah meresahkan, sering kencing dan tiduran di mobil pelaku sehingga mobil miliknya lecet," kata Kapolsek Kelapa Gading, di Jakarta, Rabu (22/1).

Dia mengatakan pelaku ini tidak dapat menjelaskan kucing mana yang merusak mobilnya dan ketika bertemu kucing milik tetangga wanita berinisial M, langsung ditembaknya.

"Makanya pas liat kucing di depan rumah, langsung ditembak," kata dia.

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) di rumahnya pada Rabu (22/1).

Sementara itu, kejadian penembakan kucing tersebut terjadi di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, dan viral di komunitas lingkungan dan akun media sosial pencinta binatang pada Selasa (21/1).

Polsek Kelapa Gading melakukan quick response dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," kata dia.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan, dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan dan 56 butir peluru senapan angin.

Pelaku ini dijerat Pasal 302 KUHAP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, dan tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," kata dia.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.