Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya oleh Anies, Ada Apa?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cabut izin usaha Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Sebanyak 12 gerai usaha yang terkena kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Pemprov DKI temukan sejumlah 12 gerai Holywings yang menjajakan minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai itu bukan untuk menjual minuman beralkohol.

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Kemudian sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dipunyai oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top