Sebanyak 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya oleh Anies, Ada Apa?
Foto : Istimewa
Namun, Holywings hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Hingga kemudian, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.
"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," papar Andhika.
Sebanyak 12 gerai Holywings yang dicabut izin operasinya usai melanggar aturan Pemprov DKI Jakarta, Berikut daftarnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Holywings Gunawarman
- Tiger
- Garison
- Dragon, dan
- Vandetta Gatsu.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya