Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya oleh Anies, Ada Apa?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cabut izin usaha Holywings yang berada di DKI Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Sebanyak 12 gerai usaha yang terkena kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Pemprov DKI temukan sejumlah 12 gerai Holywings yang menjajakan minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai itu bukan untuk menjual minuman beralkohol.

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika yang dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Kemudian sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dipunyai oleh Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.

Namun, Holywings hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Hingga kemudian, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang bahkan tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun untuk dibawa pulang.

"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," papar Andhika.

Sebanyak 12 gerai Holywings yang dicabut izin operasinya usai melanggar aturan Pemprov DKI Jakarta, Berikut daftarnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Holywings PIK
  5. Holywings Reserve Senayan
  6. Holywings Epicentrum
  7. Holywings Mega Kuningan
  8. Holywings Gunawarman
  9. Tiger
  10. Garison
  11. Dragon, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top