Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Mar 2025, 01:05 WIB

Sawah yang Dilindungi Diperluas Menjadi 20 Provinsi

Zulkifli Hasan Menteri Koordinator Bidang Pangan - Kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah.

Foto: antara

JAKARTA - Pemerintah berupaya mengatasi alih fungsi lahan dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional dengan menambah luas lahan sawah yang akan dilindungi menjadi 20 provinsi. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3) mengatakan, untuk mempercepat program itu, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.

“Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi, ada 12 provinsi tambahan, yang dulu hanya delapan provinsi,” kata Zulkifli.

Dua belas provinsi yang kini diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare.

Sementara itu, delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.

Apabila revisi Perpres telah selesai, maka akan dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan sawah yang dilindungi, serta memastikan perlindungan kepada lahan pertanian yang penting bagi ketahanan pangan.

Ia juga menekankan perlunya memberikan insentif khusus kepada petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap memiliki kesejahteraan.

“Kalau sudah sawah dilindungi dan tidak boleh diapa-apakan, maka harus ada perlakuan kepada yang punya, jangan sampai miskin yang punya sawah,” katanya.

Harus Konsisten 

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi berharap agar Pemerintah konsisten dengan komitmennya, sebab selama ini komitmen pemerintah hanya sebatas di pernyataan media, rapat rapat atau hanya di atas kertas, tidak sampai di lapangan.

“Harapan ini karena dari yang sudah sudah, alih fungsi lahan, bahkan di daerah pertanian produktif banyak yang karena proyek proyek pemerintah sendiri,”tegas Qomar.

Oleh sebab itu, perlindungan lahan sawah sebaiknya dibarengi dengan program lain, yang sejalan dengan undang undang perlindungan dan pemberdayaan petani, seperti penguatan kelembagaan petani.

Begitu pula dengan peningkatan kapasitas petani, asuransi perlindungan usaha tani dan ternak, kemudahan pembiayaan petani, jaminan harga dan pasar, regenerasi petani, juga pembebasan pajak lahan sawah.

Sementara itu, Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa pencegahan alih fungsi lahan diperlukan agar lahan pertanian tidak terus menyusut sebagai prasyarat penting realisasi swasembada pangan.

“Perlu juga realisasi reforma agraria untuk memastikan petani memiliki lahan yang memadai bagi peningkatan produksi pertanian,” tambah Awan.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.