Satgas TPPU Segera Usut Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu
MAHFUD MD Ketua Pengarah Satgas TPPU - Kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi.
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) akan menelusuri transakksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai 349 triliun rupiah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Satgas TPPU siap bekerja melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik.
"Hari ini (Jumat-red) rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," kata Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU dalam konferensi pers seperti dipantau Antara, di Jakarta, Jumat (5/5).
Mahfud berharap Satgas TPPU dapat secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai 349 triliun rupiah tersebut.
"Mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya, sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa rapat pada Jumat pagi dihadiri oleh seluruh nama yang masuk dalam Satgas TPPU, baik secara fisik maupun virtual.
"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menko Polhukam itu semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan," tambahnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Univeritas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, menegaskan Satgas TPPU itu baru dianggap menjalankan tugas kalau bisa mendukung upaya pro justitia atau langkah-langkah hukum berupa proses hukum terhadap segala bentuk dugaan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi senilai 349 triliun rupiah di Kemenkeu.
Menurutnya, masih ada kesimpangsiuran data terkait angka 349 triliun rupiah yang diungkap Menko Polhukam dan Kemenkeu. Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Satgas mampu membuat terang dugaan TPPU di Kemenkeu tersebut.
"Ini juga menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum terkait langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan semua TPPU itu tanpa terkecuali," katanya.
Apalagi, hasil akhir kerja hanyalah berupa rekomendasi, Zaenur turut meminta Satgas merumuskan upaya pencegahan agar TPPU di kementerian atau lembaga pemerintah lain tidak terulang.
Harapan Rakyat
Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan Satgas TPPU jadi harapan rakyat Indonesia untuk membongkar dugaan pencucian uang yang dilakukan oknum-oknum pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dengan menampilkan gaya hidup mewah.
"Publik berharap kasus tersebut bisa terang benderang dibuka, siapa yang bersalah harus diberi hukuman. Kita semua percaya, Pak Mahfud membuka ini tidak untuk kepentingan politik, tetapi memang ada yang harus dibersihkan," tandas Aditya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Kemenparekraf Aktivasi Keep the WonderxCo-Branding Wonderful Indonesia
- UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada
- Trump Pilih Manajer Dana Lindung Nilai Scott Bessent sebagai Menteri Keuangan AS
- KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen
- Program Bumi Berdaya Pacu Daya Saing SDM