Satgas Keluarkan Somasi dan Ancaman Pidana Bagi Pengemplang Utang BLBI
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengeluarkan somasi dan mengancam akan menempuh langkah hukum kepada obligor atau debitur BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar yang merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.
Pemerintah juga akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan pidana apabila ditemui adanya tindak pidana dalam aset jaminan dana BLBI.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor/debitur Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," katanya pada Konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp 8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp 8,6 triliun.
Sebelumnya, pada September 2021 yang lalu Satgas BLBI telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp 110,1 miliar.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan upaya dalam menagih piutang dana BLBI. Pemanggilan obligor dan debitur juga dilakukan untuk memastikan pembayaran utang.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, meminta satgas tidak hanya sekadar memanggil, namun juga memastikan para obligor membayar utang mereka kepada negara.
"Jika perlu, sita aset mereka. Ini penting dilakukan agar negara tidak disepelekan para obligor," kata Badiul.
Badiul menjelaskan, obligor berusaha berlindung di balik utang yang mereka tanggung sebagai akibat dari bisnis mereka.
"Pemerintah tidak boleh terlalu lunak kepada mereka. Saya sepakat, jika para obligor bandel memang ada celah pidana, dipidanakan saja," kata Badiul.
Secara terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Ma'ruf, berpandangan satgas harus meninggalkan warisan baik dengan menagih semua kewajiban dari pengemplang BLBI.
"Satgas BLBI harus terbuka dan jujur serta menjelaskan kepada rakyat luas secara gamblang agar mendapat dukungan yang kuat, bukan sekadar pemanggilan para pengemplang satu persatu," katanya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya