Satgas Keluarkan Somasi dan Ancaman Pidana Bagi Pengemplang Utang BLBI
Sebelumnya, pada September 2021 yang lalu Satgas BLBI telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp 110,1 miliar.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan upaya dalam menagih piutang dana BLBI. Pemanggilan obligor dan debitur juga dilakukan untuk memastikan pembayaran utang.
"Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, meminta satgas tidak hanya sekadar memanggil, namun juga memastikan para obligor membayar utang mereka kepada negara.
"Jika perlu, sita aset mereka. Ini penting dilakukan agar negara tidak disepelekan para obligor," kata Badiul.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya