Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sanksi Tol Nirsentuh Upaya Ubah Perilaku Masyarakat

Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top