![Sanksi Tol Nirsentuh Upaya Ubah Perilaku Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/sanksi-tol-nirsentuh-upaya-ubah-perilaku-masyarakat-240528154853.jpg)
Sanksi Tol Nirsentuh Upaya Ubah Perilaku Masyarakat
![Sanksi Tol Nirsentuh Upaya Ubah Perilaku Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/sanksi-tol-nirsentuh-upaya-ubah-perilaku-masyarakat-240528154853.jpg)
Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.
Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.
Baca Juga :
Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jateng
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya