Sanksi Tol Nirsentuh Upaya Ubah Perilaku Masyarakat
Foto : ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh, merupakan upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat.
"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata dia di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca Juga :
Pemerintah Targetkan 104 Km Jalan Baru Nasional
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya