![Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_i09u_resized.jpg)
Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132
![Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_i09u_resized.jpg)
Menurut Anies Pergub 132 diterbitkan karena Jakarta bakal memiliki hunian vertikal lebih banyak di masa mendatang. Sehingga memerlukan aturan yang jelas demi mencegah permasalahan.
Pergub 132, jelas Anies, juga bertujuan mengatur pengelolaan rusun milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis. Hal paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun, yakni, selama ini para penghuni tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik.
Pemprov DKI memeberikan tenggat waktu kepada pengembang atau pengelola rumah susun hingga Maret 2019 untuk menjalankan Pergub No 132 Tahun 2018.
"Iya, kasih tenggat waktu sampai Maret ini, tapi diharapkan Maret ini sudah ada yang berprogres. Enggak harus selesai, mungkin sudah sosialiasi, mungkin sudah melakukan rapat umum anggota, begitu tahapannya," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, untuk itulah dikeluarkan Peraturan Gubernur 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. pin/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya