![Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_i09u_resized.jpg)
Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132
![Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc_i09u_resized.jpg)
Pergub 132, kata Anies, terbit atas dasar kesadaran posisi warga selama ini lebih lemah ketimbang pengelola. Para warga kerap dihadapkan dengan ketidakpastian pembiayaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
"Badan hukumnya tak akan diakui karena P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) harus disahkan Gubernur dan pengesahannya menggunakan prosedur yang ada di Pergub 132," ucap Anies.
Anies mengakui masih menemukan pengembang yang memegang kontrol penuh. Padahal UU mengatur pengelolaan seharusnya diberikan kepada warganya.
"Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan itu," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Hunian Vertikal
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya