Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun l DKI Lakukan Sosialisasi Pergub 132 hingga Maret

Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Saya katakan dulu (di rusunami) kayak hukum rimba saja yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan. Gunakan Pergub 132 yang sangat lengkap," kata Gubernur.

Dijelaskannya bahwa pengelolaan apartemen itu selama ini seperti hukum rimba di situ. Jadi yang kuat menentukan semaunya dalam pengelolaannya.

Warga yang menjadi penghuni rusun atau apartemen mengalami Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang bisa dinaikkan berkali-kali, laporan keuangan tidak transparan. Bahkan, para penghuni sering tidak punya posisi apa pun untuk mempertanyakan hal itu.

"Ada pengembang yang baik, yang sudah melepas (pengelolaannya). Contohnya lihat di Taman Rasuna, Taman Rasuna itu pengembangnya, serah terima, sudah habis, tapi ada yang sampai sekarang tidak mau lepas (pengelolaannya," kata Anies.

Anies mengingatkan keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik akan tegas menindak pengembang nakal. "Ancaman" itu disampaikan menyikapi masih banyaknya laporan warga rusun yang merasa dirugikan pengelola.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top