Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun l DKI Lakukan Sosialisasi Pergub 132 hingga Maret

Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik akan tegas menindak pengembang nakal.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik harus dijalankan.

"Kita membuat aturan Pergub 132 untuk dilaksanakan dan Maret ini yang harus pengelola laksanakan," kata Anies, di Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Dia percaya para pengembang taat hukum, tertib aturan. Selama ini belum ada aturannya, sekarang sudah ada aturannya. "Kalau dulu tidak menjalankan dianggap tidak melanggar, tapi kalau sekarang tidak dijalankan, jadi pelanggaran," katanya.

Ia menegaskan, bila terjadi pelanggaran bisa diberi sanksi, sementara yang lalu bila ada pelanggaran tidak bisa diberi sanksi, karena belum ada aturannya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top