Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Rusun l DKI Lakukan Sosialisasi Pergub 132 hingga Maret

Sanksi Tegas Pelanggar Pergub 132

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik akan tegas menindak pengembang nakal.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik harus dijalankan.

"Kita membuat aturan Pergub 132 untuk dilaksanakan dan Maret ini yang harus pengelola laksanakan," kata Anies, di Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Dia percaya para pengembang taat hukum, tertib aturan. Selama ini belum ada aturannya, sekarang sudah ada aturannya. "Kalau dulu tidak menjalankan dianggap tidak melanggar, tapi kalau sekarang tidak dijalankan, jadi pelanggaran," katanya.

Ia menegaskan, bila terjadi pelanggaran bisa diberi sanksi, sementara yang lalu bila ada pelanggaran tidak bisa diberi sanksi, karena belum ada aturannya

"Saya katakan dulu (di rusunami) kayak hukum rimba saja yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan. Gunakan Pergub 132 yang sangat lengkap," kata Gubernur.

Dijelaskannya bahwa pengelolaan apartemen itu selama ini seperti hukum rimba di situ. Jadi yang kuat menentukan semaunya dalam pengelolaannya.

Warga yang menjadi penghuni rusun atau apartemen mengalami Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang bisa dinaikkan berkali-kali, laporan keuangan tidak transparan. Bahkan, para penghuni sering tidak punya posisi apa pun untuk mempertanyakan hal itu.

"Ada pengembang yang baik, yang sudah melepas (pengelolaannya). Contohnya lihat di Taman Rasuna, Taman Rasuna itu pengembangnya, serah terima, sudah habis, tapi ada yang sampai sekarang tidak mau lepas (pengelolaannya," kata Anies.

Anies mengingatkan keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik akan tegas menindak pengembang nakal. "Ancaman" itu disampaikan menyikapi masih banyaknya laporan warga rusun yang merasa dirugikan pengelola.

Pergub 132, kata Anies, terbit atas dasar kesadaran posisi warga selama ini lebih lemah ketimbang pengelola. Para warga kerap dihadapkan dengan ketidakpastian pembiayaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

"Badan hukumnya tak akan diakui karena P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) harus disahkan Gubernur dan pengesahannya menggunakan prosedur yang ada di Pergub 132," ucap Anies.

Anies mengakui masih menemukan pengembang yang memegang kontrol penuh. Padahal UU mengatur pengelolaan seharusnya diberikan kepada warganya.

"Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan itu," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Hunian Vertikal

Menurut Anies Pergub 132 diterbitkan karena Jakarta bakal memiliki hunian vertikal lebih banyak di masa mendatang. Sehingga memerlukan aturan yang jelas demi mencegah permasalahan.

Pergub 132, jelas Anies, juga bertujuan mengatur pengelolaan rusun milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis. Hal paling mendasar mengenai hak-hak warga rusun, yakni, selama ini para penghuni tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik.

Pemprov DKI memeberikan tenggat waktu kepada pengembang atau pengelola rumah susun hingga Maret 2019 untuk menjalankan Pergub No 132 Tahun 2018.

"Iya, kasih tenggat waktu sampai Maret ini, tapi diharapkan Maret ini sudah ada yang berprogres. Enggak harus selesai, mungkin sudah sosialiasi, mungkin sudah melakukan rapat umum anggota, begitu tahapannya," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, untuk itulah dikeluarkan Peraturan Gubernur 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top