Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sanksi Sosial dalam Arus Digitalisasi

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Melalui corong Daulat Ra'yat No 75 edisi 10 Oktober 1933, Mohammad Hatta mensinyalemen semangat kebersamaan masyarakat asli Indonesia bersumber dari proses kepemilikian dan pengolahan tanah. Di wilayah perdesaan, tanah sebagai faktor produksi terpenting pada masa silam merupakan milik bersama (keluarga, kaum, suku, dan masyarakat desa), bukan milik perorangan atau penguasa.

Maka, penggunaan sebagian tanah untuk memenuhi kebutuhan suatu keluarga hanya bisa diwujudkan melalui jalan musyawarah dan kesepakatan bersama. Ini baik di kalangan keluarga, kaum, suku, maupun warga desa keseluruhan. Namun demikian, keputusan kolektif disertai catatan, tanah kembali berada dalam kepemilikan bersama ketika tidak lagi dimanfaatkan keluarga tertentu. Kelak, tanah ini bisa digunakan masyarakat lain dengan aturan serupa.

Asas kebersamaan inilah yang seharusnya dipegang teguh ketika seseorang berselancar di dunia maya. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi dan interaksi di ruang publik semestinya diimplementasikan dengan menghargai hak orang lain. Harkat dan martabat manusia senantiasa dihormati. Penerapan sanksi sosial tidak boleh dilakukan dengan hanya mengedepankan nilai-nilai individualisme. Kolektivisme harus diutamakan melebihi kepentingan individu yang berjangka sesaat.

Selain itu, perlu diperhatikan munculnya benturan berbagai kepentingan akibat beroperasinya sistem nilai kolektivitas dan sistem nilai individual secara bersamaan. Apalagi, belakangan digitalisasi cenderung berpihak pada kapitalisme yang menihilkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan kekerabatan.

Gema liberalisme selama beberapa dasawarsa terakhir mengakibatkan pemikiran manusia lebih diarahkan kepada diri sendiri daripada orang lain. Maka, penggunaan produk teknologi dan perangkat digital selayaknya berdasar pada falsafah, kearifan, dan kebajikan warisan leluhur dengan tetap menampung ide-ide modernitas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top