![Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsjl7aa_resized.jpg)
Kekerasan di Sekolah - Mencabutan KJP Berpotensi Langgar Hak Anak
Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan
![Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsjl7aa_resized.jpg)
Foto : istimewa
Kasus ini pun mengundang keprihatinan Menristekdikti, Mohamad Nasir. Nasir menegaskan bahwa perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Saat ini, pihak Kemristekdikti telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. "Rektor diperintah untuk melakukan investigasi melalui dirjen pembelajaran dan kopertis.
Ini jangan terjadi, perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi," tegas Nasir. Menurut Nasir, jika masih ada mahasiswa yang melakukan perundungan, maka mahasiswa tersebut dipastikan belum dewasa dalam akademik. "Karena di dalam dirinya masih ada premanisme," tandasnya. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya