Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan
Siswa pelaku perundungan terhadap temannya harus mendapat sanksi yang sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa pelaku perundungan (bullying) berpotensi melanggar hak anak dalam mendapatkan pendidikan. KPAI meminta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku agar menggunakan UU Sistem Peradilan Anak.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan meski menjadi pelaku, para siswa pelaku perundungan yang terjadi di Thamrin City masih berusia 15 tahun. Ia meminta kepada pihak kepolisian agar siswa pelaku perundungan terhadap temannya mendapat sanksi yang sesuai dengan menggunakan UU No 11/2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu melalui penyelesaian Keadilan Restoratif dan Diversi.
"Diversi, di mana pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana," kata Retno, di Jakarta, Selasa (18/7). Kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SMP Negeri 273 Jakarta dalam video yang direkam di Thamrin City menjadi viral di dunia maya. Video tersebut kini mengundang perhatian serius dari banyak pihak.
UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur dua jenis sanksi, yaitu berupa tindakan untuk pelaku dibawah 14 tahun dan pidana untuk pelaku 15 tahun ke atas. Tindakan dapat berupa pegembalian kepada orang tua, perawatan di RS/LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah/swasta, perbaikan akibat tindak pidana.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya