Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Jul 2017, 06:40 WIB

Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan

Foto: istimewa

Siswa pelaku perundungan terhadap temannya harus mendapat sanksi yang sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa pelaku perundungan (bullying) berpotensi melanggar hak anak dalam mendapatkan pendidikan. KPAI meminta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku agar menggunakan UU Sistem Peradilan Anak.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan meski menjadi pelaku, para siswa pelaku perundungan yang terjadi di Thamrin City masih berusia 15 tahun. Ia meminta kepada pihak kepolisian agar siswa pelaku perundungan terhadap temannya mendapat sanksi yang sesuai dengan menggunakan UU No 11/2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu melalui penyelesaian Keadilan Restoratif dan Diversi.

"Diversi, di mana pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan pidana," kata Retno, di Jakarta, Selasa (18/7). Kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SMP Negeri 273 Jakarta dalam video yang direkam di Thamrin City menjadi viral di dunia maya. Video tersebut kini mengundang perhatian serius dari banyak pihak.

UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur dua jenis sanksi, yaitu berupa tindakan untuk pelaku dibawah 14 tahun dan pidana untuk pelaku 15 tahun ke atas. Tindakan dapat berupa pegembalian kepada orang tua, perawatan di RS/LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah/swasta, perbaikan akibat tindak pidana.

KPAI mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar dapat duduk bersama untuk membicarakan sanksi dengan pertimbangan agar anak tidak kehilangan hak-haknya, terutama hak atas pendidikan. Pernyataan ini disampaikan mengingat ada wacana akan dicabutnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai salah satu bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

"Seluruh pelaku berasal dari keluarga tidak mampu, jika dikeluarkan dari sekolah, dicabut KJP-nya dan tidak dapat diterima di sekolah negeri mana pun maka anak-anak ini akan berpotensi tidak dapat melanjutkan pendidikannya atau kehilangan hak atas pendidikan dan masa depan yang suram," tegas Retno. Retno mengatakan KPAI berencana akan segera mengundang korban dan keluarganya, juga pelaku dan keluarganya untuk kepentingan diversi dan sekaligus rehabilitasi.

"Korban dan pelaku harus direhabilitasi," jelasnya. Menanggapi isu sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku bullying, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan agar apa pun keputusan soal sanksi harus tetap menjamin kelangsungan pendidikan mereka. "Siswa mendapatkan KJP dan bilamana KJP itu dicabut pasti sudah ada aturannya. Nanti dicarikan jalan keluarnya," tegas Muhadjir.

Lakukan Investigasi

Seperti diketahui, perundungan bukan hanya terjadi di jenjang sekolah menengah, melainkan terjadi juga di pendidikan tinggi. Perundungan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa terhadap mahasiswa lainnya yang juga diduga berkebutuhan khusus terjadi di Kampus Gunadarma Depok, Jawa Barat.

Kasus ini pun mengundang keprihatinan Menristekdikti, Mohamad Nasir. Nasir menegaskan bahwa perundungan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Saat ini, pihak Kemristekdikti telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. "Rektor diperintah untuk melakukan investigasi melalui dirjen pembelajaran dan kopertis.

Ini jangan terjadi, perguruan tinggi adalah institusi pendidikan yang paling tinggi," tegas Nasir. Menurut Nasir, jika masih ada mahasiswa yang melakukan perundungan, maka mahasiswa tersebut dipastikan belum dewasa dalam akademik. "Karena di dalam dirinya masih ada premanisme," tandasnya. cit/E-3

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.