Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan di Sekolah - Mencabutan KJP Berpotensi Langgar Hak Anak

Sanksi Perundungan Jangan Hilangkan Hak Pendidikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPAI mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar dapat duduk bersama untuk membicarakan sanksi dengan pertimbangan agar anak tidak kehilangan hak-haknya, terutama hak atas pendidikan. Pernyataan ini disampaikan mengingat ada wacana akan dicabutnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai salah satu bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

"Seluruh pelaku berasal dari keluarga tidak mampu, jika dikeluarkan dari sekolah, dicabut KJP-nya dan tidak dapat diterima di sekolah negeri mana pun maka anak-anak ini akan berpotensi tidak dapat melanjutkan pendidikannya atau kehilangan hak atas pendidikan dan masa depan yang suram," tegas Retno. Retno mengatakan KPAI berencana akan segera mengundang korban dan keluarganya, juga pelaku dan keluarganya untuk kepentingan diversi dan sekaligus rehabilitasi.

"Korban dan pelaku harus direhabilitasi," jelasnya. Menanggapi isu sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku bullying, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan agar apa pun keputusan soal sanksi harus tetap menjamin kelangsungan pendidikan mereka. "Siswa mendapatkan KJP dan bilamana KJP itu dicabut pasti sudah ada aturannya. Nanti dicarikan jalan keluarnya," tegas Muhadjir.

Lakukan Investigasi

Seperti diketahui, perundungan bukan hanya terjadi di jenjang sekolah menengah, melainkan terjadi juga di pendidikan tinggi. Perundungan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa terhadap mahasiswa lainnya yang juga diduga berkebutuhan khusus terjadi di Kampus Gunadarma Depok, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top