Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masalah PMKS

Sanksi Berat Bagi Penggerak Pengemis

Foto : ANTARA/HO-Sudin Sosial Jakarta Selatan

Arsip Foto - Mukhlis (paling kanan), terjaring razia Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Kakek berusia 65 tahun ini menyimpan uang hasil mengemis senilai Rp194,5 juta, Jumat (29/11/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi berat bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadan 1443 Hijriah.

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya 30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).

Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadan.

Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan. "Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.

Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40. "Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top