Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masalah PMKS

Sanksi Berat Bagi Penggerak Pengemis

Foto : ANTARA/HO-Sudin Sosial Jakarta Selatan

Arsip Foto - Mukhlis (paling kanan), terjaring razia Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Kakek berusia 65 tahun ini menyimpan uang hasil mengemis senilai Rp194,5 juta, Jumat (29/11/2019).

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadhan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari. "Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20 juta rupiah," tutur Arifin.

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat. "Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.

Patroli Pengawasan

Arifin sebelumnya juga menegaskan akan menindak tegas aktor intelektual pengerah pengemis musiman. "Apakah ada aktor intelektual, apakah ada kelompok berdasi memanfaatkan dengan cara memobilisasi orang mengemis untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan biarkan, kami akan melakukan penindakan tegas," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top