Sanksi Administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres
Diketahui, Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres setelah ditangani di Instalasi Gawat Darurat. Kondisi bayi ini semakin kritis dan dianjurkan masuk ke ruang PICU. Namun dia tidak segera dimasukkan ke ruang PICU karena pasien ditanggung BPJS, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain.
"Rumah Sakit ini walau belum bekerjasama dengan BPJS tapi sudah beberapa kali menagih ke BPJS. Kata BPJS, (RS Mitra) pernah menerima pasien yang dirawat sampai tiga hingga empat hari," ungkapnya.
Kini, pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian sanksi yang tepat untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Sanksi ini bisa ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis beserta denda, dan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional yang biasa diperpanjang lima tahun sekali.
Secara terpisa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum meminta keterangan keluarga bayi Tiara Deborah yang meninggal dunia diduga tidak mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat, karena masih berduka.
"Informasi terakhir yang saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka sehingga kami memberikan waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan diambil keterangan," kata.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya