Sanksi Administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres
Menkes menyimpulkan terdapat kesalahan layanan administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Pasalnya, rumah sakit tersebut terbukti menyalahi aturan layanan administrasi dan keuangan.
"Memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," ujar Menteri Kesehatan, Nilla Farid Moeloek, di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurutnya, audit medik itu akan dilakukan oleh profesi di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta. RS Mitra Keluarga Kalideres dipastikan telah melakukan layanan medik kepada pasien atas nama Tiara Debora Simanjorang. Namun, layanan medik ini akan audit terkait kesesuaian standarnya.
"Kami menyimpulkan terdapat kesalahan layanan administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh RS tersebut terhadap status pasien. Pasien juga tetap membayarkan biaya perawatan dan rumah sakit menerimanya," kata Nilla.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya