Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Kesehatan l Polda Telusuri Pasal Pembunuhan atas Kematian Debora

Sanksi Administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menkes menyimpulkan terdapat kesalahan layanan administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Pasalnya, rumah sakit tersebut terbukti menyalahi aturan layanan administrasi dan keuangan.

"Memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lainnya akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," ujar Menteri Kesehatan, Nilla Farid Moeloek, di Jakarta, Rabu (13/9).

Menurutnya, audit medik itu akan dilakukan oleh profesi di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta. RS Mitra Keluarga Kalideres dipastikan telah melakukan layanan medik kepada pasien atas nama Tiara Debora Simanjorang. Namun, layanan medik ini akan audit terkait kesesuaian standarnya.

"Kami menyimpulkan terdapat kesalahan layanan administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh RS tersebut terhadap status pasien. Pasien juga tetap membayarkan biaya perawatan dan rumah sakit menerimanya," kata Nilla.

Dari hasil penelusurannya, kata Nilla, pihak rumah sakit sudah mengetahui status pasien adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak awal berkomunikasi di front office. Namun tetap menerima biaya perawatan yang dibayarkan pasien.

"Padahal, rumah sakit tersebut sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS selama 27 kali. Dimana 24 klaim itu sudah terbayarkan dan sisanya masih dalam proses pembayaran," ungkapnya.

Lakukan Penyimpangan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, R Koesmedi mengaku akan memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Dia menilai, rumah sakit itu telah melakukan penyimpangan secara administratif.

"Jadi memang kemarin sudah kita putuskan ada penyimpangan administratif. Kita sedang berikan data itu kepada tim untuk mengolah, kira-kira apa kesalahannya dan sanksi apa yang akan diberikan sesuai aturan yang ada," katanya.

Diketahui, Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres setelah ditangani di Instalasi Gawat Darurat. Kondisi bayi ini semakin kritis dan dianjurkan masuk ke ruang PICU. Namun dia tidak segera dimasukkan ke ruang PICU karena pasien ditanggung BPJS, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain.

"Rumah Sakit ini walau belum bekerjasama dengan BPJS tapi sudah beberapa kali menagih ke BPJS. Kata BPJS, (RS Mitra) pernah menerima pasien yang dirawat sampai tiga hingga empat hari," ungkapnya.

Kini, pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian sanksi yang tepat untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Sanksi ini bisa ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis beserta denda, dan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional yang biasa diperpanjang lima tahun sekali.

Secara terpisa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum meminta keterangan keluarga bayi Tiara Deborah yang meninggal dunia diduga tidak mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat, karena masih berduka.

"Informasi terakhir yang saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka sehingga kami memberikan waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan diambil keterangan," kata.

Adi memastikan penyidik kepolisian juga akan meminta pihak RS Mitra Keluarga Kalideres terkait standar prosedur perawatan terhadap pasien yang mengalami kondisi kritis termasuk saat merawat Debora.

Sejauh ini, Adi memuturkan penyidik masih memeriksa beberapa saksi guna dituangkan pada laporan penyelidikan. "Kemudian kita akan lakukan tahapan gelar perkara apakah peristiwa Deborah ini terdapat pidana atau tidak," ujar Adi.

Menurut Adi, jika gelar perkara itu menyimpulkan terdapat unsur pidana maka akan ditindaklanjuti dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga mengungkap dugaan pembunuhan.

Adi mencermati dugaan pasal yang dapat diterapkan yakni pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan media terhadap pasien dalam kondisi kritis yang menyebabkan kematian. pin/cit/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top