Sangat Membantu, Polda Metro Siapkan Samsat Keliling di 14 Wilayah
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2019).
Foto: ANTARA/Muhammad AdimajaJakarta - Polda Metro Jaya jugamenyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB, Rabu.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling hari digelar di 14 wilayah, yakni:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
- Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
- Serpong halaman parkir Samsat Serpong;
- Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat;
- Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua;
- Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
- Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok;
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKBtahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
- Baca Juga: Bogor Jadi "Leader" Skema BTS
- Baca Juga: Selamatkan Pulau Pari
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 3 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 4 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
- 5 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar