Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 09 Okt 2024, 01:55 WIB

Sampah Rumah Akan Dikenai Retribusi

Pemulung memilah sampah di TPST Bantargebang Bekasi, Jawa Barat.

Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

JAKARTA - Mulai Januari 2025 sampah rumah tangga akan dikenai retribusi. Langkah ini untuk mengurangi volume sampah. "Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada untuk mengurangi sampah," tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa.

Menurutnya, nanti setiap rumah tangga ada retribusinya. Ini sesuai dengan Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024. Ketentuan ini mulai dilaksanakan 1 Januari 2025.

Asep menyatakan, sudah setahun mempersiapkan langkah tersebut. Tarif retribusi pelayanan kebersihan dikenakan tarif sesuai dengan penggunaan daya listrik. Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi 10.000 per bulan.

Untuk pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 dikenakan 30.000 bulan. Lalu 6.600 VA sebesar 77.000. "Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga perusahaan karena kawasan komersil harus juga mengolah sampah," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, nanti juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sebagai contoh, keringanan diberikan kepada warga yang aktif dalam bank sampah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.