Sambut Ibadah Haji! Pemerintah Siapkan Kuota untuk Haji Khusus yang Tertunda Akibat Covid-19
Pemerintah Akan Mengalokasikan 8 Persen Kuota Haji Indonesia untuk Kuota Haji Khusus.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah akan tetap menyiapkan kuota untuk haji khusus, terlepas dari berapapun jumlah kuota yang diterima Indonesia.
Dirinya mengungkapkan jumlah kuota yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana 8 persen di antaranya ditujukan untuk haji khusus tahun ini.
"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Hilman dalam keterangan resminya pada Selasa (12/4).
Kendati demikian, Hilman belum menerima kepastian menganai alokasi kuota jamaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia. Adapun Hilman mencatat, sebanyak 15.466 jamaah telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020.
Hilman juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun pedoman yang tegas terkait pengisian kuota haji khusus sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya