Saksi RIDO di 10 Kecamatan Jakarta Selatan Tolak Tandatangani Rekapitulasi
Sejumlah petugas Kecamatan Mampang membuka kotak segel hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJAKARTA - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
“Sebelumnya apakah ada kejadian khusus yang belum terselesaikan dalam rapat pleno di tingkat kecamatan?” tanya Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin dalam rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis (5/12).
Taqiyuddin menerima laporan hasil dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan dan seluruhnya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
- Baca Juga: Waspadai Potensi Banjir Rob
- Baca Juga: Warga Korban Kebakaran Kemayoran Tolak Direlokasi ke Rusun
Sebanyak 10 kecamatan itu merupakan keseluruhan kecamatan di Jakarta Selatan yang meliputi Mampang, Pancoran, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Tebet, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan dan Jagakarsa.
Ia mengakui, ada pendapat saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Taqiyuddin membacakan laporan dari Kecamatan Kebayoran Baru yang menyatakan menolak tanda tangan karena setuju terkait jumlah partisipasi dan angka surat suara sah.
“Menimbang dan memutuskan atas dasar partisipasi dan lain-lain, perbandingan besar surat suara sah dan tidak sah dan lain-lain, maka tidak menandatangani D hasil tingkat Kecamatan Kebayoran Baru,” jelasnya.
Sama seperti Kecamatan Kebayoran Baru dan lainnya, dibacakan pula dari Pesanggrahan juga menolak penandatanganan karena alasan tertentu.
“Di tingkat kecamatan Pesanggrahan hanya persetujuan saksi yang tidak menandatangani D hasil dan berita acara perolehan suara karena alasan tertentu paslon no urut 1,” jelasnya.
Kemudian, ada juga tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mempersoalkan distribusi formulir C6 yang tidak merata pada pilkada.
Menurut kubu RIDO, tidak adanya undangan atau formulir C6 ini membuat banyak warga gagal menggunakan hak pilih, sehingga mempengaruhi penurunan tingkat partisipasi pemilih secara signifikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat kota 2024 pada 4-6 Desember 2024 di hotel kawasan Kebayoran Baru.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 di Jakarta Selatan sebanyak 1.748.961 pemilih yang terdiri atas 855.957 laki-laki dan 893.004 perempuan.
Kemudian terdapat sebanyak 3.270 TPS. Sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Paslon ketiga tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2 dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- Perayaan Imlek Lebih Berkesan dengan Dekorasi Rumah Selaras Feng Shui
- Xanh SM Gunakan Teknologi TIK dan IoT Indosat
- Wujudkan Asta Cita, BNI Hadirkan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja
- Empat Penumpang "Longboat" Mati Mesin Diselamatkan Tim SAR
- Trump Desak Putin untuk Segera Akhiri Perang di Ukraina atau Hadapi Sanksi AS yang Lebih Berat