Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Foto : ANTARA/HO-DLH DKI

Arsip - Petugas saat memasang SPKU mobile untuk memantau kualitas udara di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kualitas udara di DKI Jakarta kembali turun dan masuk kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 171, serta menempati urutan kedua negara dengan kualitas terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta Sabtu (20/7) pukul 08.00 WIB, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan partikel halus PM2,5 berada di angka 83 mikrongram per meter kubik.

Situs yang sama mencatat bahwa konsentrasi PM 2.5 di Jakarta saat ini setara 17 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pada hari dan jam yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia ditempati Lahore (Pakistan) pada angka 188, di bawah Indonesia ada Dubai (UEA) di angka 169, Santiago (Chile) 161, dan Kinshasa (Kongo) 158. Sementara Kota Medan (Indonesia) di urutan enam di angka 156.

Masyarakat yang akan beraktivitas di luar ruangan agar mengenakan masker, karena kualitas udara yang kembali memburuk.

Sementara situs resmi milik Pemprov DKI yaitu udara.jakarta.go.id menunjukkan bahwa rerata kualitas udara di daerah itu pada Sabtu masuk kategori sedang.

Dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) hanya terdapat satu titik yang masuk tidak sehat yaitu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan angka 101.

Sebelumnya, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan bahwa alat yang digunakan untuk memantau kualitas udara telah teruji dan sudah masuk Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 9178:2023 yang merupakan standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Standar ini, lanjut Asep, memastikan bahwa alat pemantau kualitas udara memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan konsisten.

"Selain itu, SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara, Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top