Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi I Korban Aksi Teror Nantinya Mendapat Kompensasi dan Santunan

RUU Terorisme Fokus Pencegahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dunia mengapresiasi cara pendekatan yang dilakukan Indonesia, yang mengapresiasi pencegahan dalam aksi teror.

JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (RUU) Terorisme, yang sedang dibahas di DPR, lebih mengedepankan aspek pencegahan ketimbang penindakan terhadap pelaku teror. Pencegahan lebih diutamakan karena berdasarkan pengalaman, aspek penindakan justru menciptakan bibit bibit baru pelaku teror.

Ketua Pansus Rancangan Undang- Undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii, saat ditemui di acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan NKRI, Satukan NKRI" di Jakarta, Rabu (28/2). Menurut Syafii, dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas kali ini, dilandasi tiga spirit yaitu spirit penegakan hukum, spirit mengedepankan hak asasi manusia dan pemberantasan aksi terorisme.

"Dalam konstruksi RUU tersebut tidak melulu pemberantasan aksi terorisme tetapi juga ada aspek pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap korban serangan teroris," kata Syafii. Jadi ada dua pendekatan yang digunakan yaitu hard approach dan soft approach. Dan dua pendekatan ini hanya ada di Indonesia dan tidak ada di dunia.

"Dunia mengapresiasi cara pendekatan yang dilakukan Indonesia, yang mengapresiasi pencegahan dalam aksi teror," ujar Syafii. Aspek pencegahan sendiri diatur dalam Pasal 43 RUU Terorisme tersebut. Di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme dan melakukan langkah antisipasi proaktif terus menerus dan menerapkan prinsip kehati hatian.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top