Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi I Korban Aksi Teror Nantinya Mendapat Kompensasi dan Santunan

RUU Terorisme Fokus Pencegahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Caranya dengan menerapkan kesiapsiagaan, kontra radikalisasi dan melakukan deradikalisasi. Kontra radikalisasi dilakukan agar orang tidak tertarik dengan iming iming terorisme dan kalau sudah terbujuk, dikembalikan ke jalan yang lurus dimana di dalamnya ada program program deradikalisasi," tukas Syafii.

Dijelaskan Syafii, RUU yang sedang digodok ini diupayakan sedemikian rupa agar tidak represif terhadap pelaku teror namun bibit-bibit terorisme dapat dihentikan. "Tindakan represif tidak menghabiskan terorisme tetapi malah mencreate bibit bibit baru. Jadi akan lebih bagus dicegah ketimbang dibantai terus terusan," tukas Syafii.

Selain mengedepankan soft approach, dalam RUU Terorisme tersebut juga diatur soal perlindungan terhadap korban aksi terorisme. "Ada perlindungan terhadap korban yang diatur dalam Pasal 30, baik korban langsung maupun tidak langsung. Dimana pengertian korban itu adalah apa yang ditetapkan penyidik berdasarkan olah TKP.

Dimana korban akan mendapat bantuan medis sampai pulih, dan direhabilitasi psikososialnua," kata Syafii. Kemudian diberikan juga santunan kepada keluarga korban dan diberikan kompensasi juga. "Ini yang tidak ada dalam UU sebelumnya, dimasukkan pasal kunci ini. Karena korban terorisme itu menjadi tanggungjawab negara," kata Syafii.

Kompensasi Korban
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top