RUU MK Harus Masukkan Hal Substansi yang Lebih Penting
Ilustrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.
Apabila ingin merevisi UU MK, lanjutnya, lebih baik menambahkan substansi yang dapat meningkatkan wibawa MK dan menjawab kebutuhan publik atas lembaga tersebut.
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2020 I Dewa Gede Palguna menilai terdapat substansi penting lainnya yang harus dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) MK dibandingkan soal batas usia minimal hakim dan masa jabatan hakim.
Menurutnya, perubahan terkait usia dan masa jabatan hakim tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan lembaga peradilan tersebut.
"Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen? Kalau saya jawab jujur, sama sekali tidak ada," kata Palguna dalam acara Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi yang dipantau secara daring di Jakarta, kemarin.
Apabila ingin merevisi UU MK, lanjutnya, lebih baik menambahkan substansi yang dapat meningkatkan wibawa MK dan menjawab kebutuhan publik atas lembaga tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu menyebutkan tiga hal yang perlu dimasukkan dalam RUU MK. Pertama adalah melengkapi ketentuan hukum acara dalam UU MK yang telah ada.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya