Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Kekerasan Seksual Dibahas Baleg

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Jumat (14/1).

"Alat Kelengkapan Dewan yang akan membahas RUU TPKS adalah Badan Legislasi," kata Dasco. Dia mengatakan,Rapat Bamus DPR menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, maka RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah. "Rapat Paripurna pada Selasa nanti akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. "Insyaalllah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, dibahas bersama-sama pemerintah," kata Puan.

Hal itu ditegaskan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top