Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Kekerasan Seksual Dibahas Baleg

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Jumat (14/1).

"Alat Kelengkapan Dewan yang akan membahas RUU TPKS adalah Badan Legislasi," kata Dasco. Dia mengatakan,Rapat Bamus DPR menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, maka RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah. "Rapat Paripurna pada Selasa nanti akan menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. "Insyaalllah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, dibahas bersama-sama pemerintah," kata Puan.

Hal itu ditegaskan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dibahas Baleg agar proses bisa berkelanjutan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pimpinan.

"Menurut dia, RUU TPKS dibahas Baleg saja. "Namun tergantung pada keputusan pimpinan. Kami akan hormati," kata Willy. Dia menjelaskan, apabila RUU TPKS dibahas Baleg, maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun Baleg.

Namun, menurut dia, kalau RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi VIII DPR, maka diperkirakan akan dimulai dari awal karena ada situasi baru.

Sebelum ini, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempan) Andy Yentriyani berharap RUU ini dapat menguatkan aspek pemulihan korban. "Hadirnya RUU ini diharapkan menguatkan aspek pemulihan korban, selain definisi akses hukum dan pemidanaan," kata Andy.

Dia menjelaskan sejak 2021, Komnas Perempuan telah membuat catatan tahunan dengan mengumpulkan data kekerasan seksual terhadap perempuan. Data itu berasal dari lembaga tenaga layanan seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Komnas Perempuan melakukan kajian, bagaimana dinamika kekerasan terhadap perempuan. Sejak 2010, lembaganya melihat adanya gejala peningkatan pelaporan akibat kekerasan seksual. "Sampai 2019, data yang masuk di Komnas Perempuan, sekurang-kurangnya dalam dua jam, ada tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Andy.

Dia menegaskan, catatan itu merupakan laporan yang masuk, namun masih banyak perempuan yang tidak melaporkan kasusnya. Selain itu, dari data yang dikumpulkan, kurang dari 30 persen kasus perkosaan yang diteruskan dalam proses hukum.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top