Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Kekerasan Seksual Dibahas Baleg

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dibahas Baleg agar proses bisa berkelanjutan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pimpinan.

"Menurut dia, RUU TPKS dibahas Baleg saja. "Namun tergantung pada keputusan pimpinan. Kami akan hormati," kata Willy. Dia menjelaskan, apabila RUU TPKS dibahas Baleg, maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun Baleg.

Namun, menurut dia, kalau RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi VIII DPR, maka diperkirakan akan dimulai dari awal karena ada situasi baru.

Sebelum ini, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempan) Andy Yentriyani berharap RUU ini dapat menguatkan aspek pemulihan korban. "Hadirnya RUU ini diharapkan menguatkan aspek pemulihan korban, selain definisi akses hukum dan pemidanaan," kata Andy.

Dia menjelaskan sejak 2021, Komnas Perempuan telah membuat catatan tahunan dengan mengumpulkan data kekerasan seksual terhadap perempuan. Data itu berasal dari lembaga tenaga layanan seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top