Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU IKN Berikan Kepastian Hukum pada Masyarakat

Foto : Istimewa.

Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto (dua dari kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, Selasa (3/10).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami mendukung percepatan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ini, dengan memperhatikan fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN yang perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang, serta memihak kepada masyarakat," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).

Dia menambahkan RUU tersebut tertuang pada sembilan klaster perubahan atas UU IKN, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BP). Terkait pertanahan, terdapat perubahan pada Pasal 15A ayat (2) s.d ayat (9) dan Pasal 16A. Sementara dalam bidang tata ruang, yakni Pasal 15 ayat (5) s.d ayat (10).

Sedangkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa atas nama presiden mengucapkan terima kasih kepada para pihak dalam proses penyusunan RUU IKN. Ia menyebut, bersama sudah berhasil melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top