RUU IKN Berikan Kepastian Hukum pada Masyarakat
Foto : Istimewa.
Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto (dua dari kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, Selasa (3/10).
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.
Baca Juga :
Pembangunan Akses Tol IKN Tuntas Juni 2025
Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hadi Tjahjanto yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga :
Trem Otonom IKN Diuji Coba
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya