Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU IKN Berikan Kepastian Hukum pada Masyarakat

Foto : Istimewa.

Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto (dua dari kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, Selasa (3/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hadi Tjahjanto yang turut hadir menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami mendukung percepatan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ini, dengan memperhatikan fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN yang perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang, serta memihak kepada masyarakat," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).

Dia menambahkan RUU tersebut tertuang pada sembilan klaster perubahan atas UU IKN, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BP). Terkait pertanahan, terdapat perubahan pada Pasal 15A ayat (2) s.d ayat (9) dan Pasal 16A. Sementara dalam bidang tata ruang, yakni Pasal 15 ayat (5) s.d ayat (10).

Sedangkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa atas nama presiden mengucapkan terima kasih kepada para pihak dalam proses penyusunan RUU IKN. Ia menyebut, bersama sudah berhasil melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun yang akan datang.

"RUU IKN akan mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara lebih efisien, optimal, akuntabel, dan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan didahului dengan Laporan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, terdapat tujuh fraksi menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang," ungkapnya yang disambut persetujuan oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi yang hadir.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top