Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- UU DKJ Memuat Tujuh Garis Besar Materi Muatan

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui Jadi Undang-Undang

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Sahkan dua RUU -- Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Dalam Rapat Paripurna ini DPR mengesahkan dua Rancangan Undang Undang (RUU) yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.

A   A   A   Pengaturan Font

Paripurna DPR RI resmi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Untuk gubernur dan wakil gubernur DKI dipilih melalui pemilihan.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3) kemarin.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya persetujuan akhir dibuat, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan ketentuan pada Pasal 24 RUU DKJ, yang berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (27/3) disepakati persetujuannya untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis.

Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang semula menyebutkan, "Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik", diusulkan disempurnakan menjadi, "Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top