Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- UU DKJ Memuat Tujuh Garis Besar Materi Muatan

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui Jadi Undang-Undang

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Sahkan dua RUU -- Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Dalam Rapat Paripurna ini DPR mengesahkan dua Rancangan Undang Undang (RUU) yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, diusulkan pula penghapusan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) huruf g RUU DKJ yang menyatakan bahwa, "Melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas".

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Definisi Aglomerasi

"Hasil pembahasan RUU tentang pemerintah daerah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi berikut," kata Supratman.

Dia kemudian menjelaskan tujuh garis besar materi muatan dalam RUU DKJ. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top