Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi - Definisi Terorisme Harus Diatur dalam Batang Tubuh RUU

RUU Antiterorisme untuk Kepentingan Nasional

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar
A   A   A   Pengaturan Font

Busyro menegaskan bahwa upaya pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dalam revisi RUU Antiterorisme tak bisa dilepaskan dari koridor penegakan hukum.

Menurut Busyro, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan menjadi pilihan terakhir. Oleh sebab itu, pelibatan TNI harus melalui keputusan politik presiden bersama DPR.

Selain itu, lanjut Busyro, pelibatan TNI harus bersifat sementara. Artinya, jika kondisi darurat berakhir maka keterlibatan TNI juga harus berakhir.

Anggota TNI yang terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme pun harus terikat dengan peradilan umum, apabila diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan tugasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme), Muhammad Syafi'i, menegaskan ketentuan soal definisi terorisme harus diatur dalam batang tubuh rancangan undang-undang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top