![Rumah Sakit Jangan Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdzkjxs_resized.png)
Rumah Sakit Jangan Diskriminatif
![Rumah Sakit Jangan Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdzkjxs_resized.png)
Bayu Wahyudi, Direktur Hukum Komunikasi dan HAL BPJS Kesehatan
Bayu menyebut hingga saat ini masih ada rumah sakit yang dianggap bersikap diskriminatif terhadap pasien peserta JKN-KIS dibandingkan dengan pasien mandiri atau asuransi lain. "Jangan dibeda-bedakan. Jangan mentang-mentang peserta BPJS Kesehatan yang bayarnya belakangan, pelayanannya 'dibelakangi'.
Mengenai penurunan kelas RS, Bayu menegaskan BPJS Kesehatan akan membayar biaya layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia menganalogikan banyak rumah sakit yang tipe kelasnya lebih tinggi namun faktanya berada di bawah.
Tipe rumah sakit diklasifikasikan menjadi RS tipe A, B, C, D, dan D pratama. Penetapan kelas rumah sakit tersebut ditentukan berdasarkan berbagai indikator dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menambahkan sebelum ada rekomendasi penurunan kelas rumah sakit dari Kementerian Kesehatan, tidak sedikit fasilitas kesehatan yang tipenya di lapangan tidak sesuai dengan tipe yang ditetapkan.
Perbedaan kelas rumah sakit secara administrasi dan fakta yang ada di lapangan ini mempengaruhi pada pelayanan kesehatan dan pembiayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya