Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 21 Okt 2022, 08:43 WIB

Rumah Sakit Diminta Gunakan Ventilator Lokal

Foto: istimewa

JAKARTA - Rumah sakit diminta lebih memprioritaskan penggunaan ventilator lokal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mengembangkan hilirisasi alat kesehatan (alkes) nasional. Tujuannya agar mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang kesehatan sekaligus mendorong substitusi impor.

"Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier, di Jakarta, Kamis (20/10).

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen Ilmate, akan meningkatkan daya saing industri alkes nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Misalnya, produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sosialisasi Produk

Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya memasukkan produk alkes melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pembelian produk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional.

"Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi," ujar Taufiek.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin proaktif melakukan sosialiasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit di wilayah itu dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.

"Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen dan sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP," papar Taufiek.

Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.