Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Rancangan KUHP Akan Terdiri 37 Bab dan 632 Pasal

RKUHP Anut Dua Jalur Pengenaan Sanksi

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Jika masyarakat berubah, kata Mahfud, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.

Pasal Lebih Banyak

Di tempat sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terdiri atas 37 bab dan 632 pasal.

"RKUHP ini terdiri atas 37 bab. Jadi, jumlah babnya sama persis dengan bab konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, 632 pasal terdiri atas dua buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana," kata Eddy, sapaan akrab Prof. Edward Hiariej.

Eddy menjelaskan bahwa jumlah pasal di RKUHP yang lebih banyak daripada KUHP yang sedang berlaku, yakni 569 pasal. Hal ini diakibatkan oleh penggabungan dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern. "Karena kami menggabungkan antara Buku Kedua dan Buku Ketiga. Ini biasa saja sebetulnya," ucap Eddy.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top