Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Rancangan KUHP Akan Terdiri 37 Bab dan 632 Pasal

RKUHP Anut Dua Jalur Pengenaan Sanksi

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam RKUHP nanti akan menganut dua jalur pengenaan sanksi pidana dan sanksi tindakan yang saat ini belum diatur dalam KUHP lama.

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.

"Sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," kata Mahfud saat meresmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga :
PEKAN IMUNISASI DUNIA

Mahfud menyebut RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice, yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

Selain itu, kata Mahfud, RKUHP mengatur pula mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.

Mahfud menjelaskan KUHP yang menjadi peninggalan zaman penjajahan Belanda harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top