RKUHP Anut Dua Jalur Pengenaan Sanksi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Dalam RKUHP nanti akan menganut dua jalur pengenaan sanksi pidana dan sanksi tindakan yang saat ini belum diatur dalam KUHP lama.
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.
"Sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," kata Mahfud saat meresmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8).
Mahfud menyebut RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice, yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Selain itu, kata Mahfud, RKUHP mengatur pula mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.
Mahfud menjelaskan KUHP yang menjadi peninggalan zaman penjajahan Belanda harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya