Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Rancangan KUHP Akan Terdiri 37 Bab dan 632 Pasal

RKUHP Anut Dua Jalur Pengenaan Sanksi

Foto : istimewa

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Buku Kedua RKUHP meleburkan Buku Kedua KUHP sebelumnya tentang Kejahatan dan Buku Ketiga KUHP sebelumnya tentang Pelanggaran, menjadi Buku Kedua RKUHP tentang Tindak Pidana.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa jumlah pasal yang lebih banyak tidak secara otomatis menambah jumlah tindak pidana. Peningkatan jumlah pasal dalam RKUHP terjadi akibat konsolidasi dan harmonisasi, bukan karena penambahan pengaturan tindak pidana.

"Jangan bingung. Jumlah pasal RKUHP yang baru ini lebih banyak. Akan tetapi, dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit daripada KUHP lama," kata Eddy.

Oleh karena itu, kata Eddy, ketika ada yang mengatakan terjadi kriminalisasi berlebih atau overkriminalisasi dalam RKUHP, dia menyimpulkan bahwa yang melakukan protes tidak menghitung dan tidak membaca RKUHP.

Adapun sejumlah misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP nasional adalah dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top