Rieke Diah Pitaloka Datangi Komnas HAM, Minta Dukungan Perangi TPPO
Aktivis Pekerja Migran Indonesia Rieke Diah Pitaloka (empat kanan) mengunjungi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Foto: ANTARA/Dokumentasi PribadiJAKARTA - Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memerangi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kunjungannya ke Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/7), Rieke membawa berkas salah satu kasus PMI asal Karawang, Jawa Barat, Dede Asiah (DA), yang terindikasi menjadi korban TPPO.
"Bagaimana Bu Dede Asiah, yang menjadi korban perdagangan orang, bisa dipulangkan ke Indonesia. Bu Dede Asiah ini berangkat dari tahun 2022," kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8).
Kedatangannya ke Kantor Komnas HAM itu sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Anti TPPO Internasional.
Rieke mengaku kedatangannya bersama rombongan disambut baik dan telah mengantongi dukungan penuh dari Komnas HAM.
Lebih lanjut, Rieke menyebut pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah, sedang mengupayakan pemulangan DedeAisah.
"Sudah bisa dievakuasi dari rumah majikan dan sekarang posisinya ada di KBRI Suriah," tambahnya.
Dia mengapresiasi KBRI di Damaskus yang telah berhasil mengevakuasi DedeAisah dari rumah majikan. Saat ini, kata Rieke, DedeAisah beserta sejumlah korban TPPO lainnya diamankan dishelterKBRI Damaskus.
Selain Komnas HAM dan Kemlu, tambah Rieke, dukungan penyelesaian kasus DA juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Rieke mengatakan dukungan Mahfud tersebut berbuah kasus dugaan TPPO yang dilaporkan keluarga DA ke kepolisian terus berlanjut hingga kini.
"Pihak keluarga yang tadinya ditekan untuk mencabut laporan di Polres, sekarang sudah bisa melanjutkan pengaduan. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berasal dari Subang (Jawa Barat)," imbuhnya.
Rombongan Rieke dan Yongki, suami DedeAisah, diterima oleh Anggota Komnas HAM Anis Hidayah, Putu Elvina, dan Saurlin P.Siagian.
Rieke dan Yongki datang bersama salah seorang korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Puteri Balqis.
Rieke meyakini dukungan dari Komnas HAM sangat berarti dalam memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi TPPO.
Lebih lanjut, Anis Hidayah selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM mengatakan pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus DA.
"Komnas HAM mendorong agar kasus DA bisa disegerakan untuk pemulangan, pemenuhan hak-haknya dan proses hukum yang berkeadilan, serta pemulihan untuk korban," ucap Anis.
Video Dede Aisah, yang mengaku dijual oleh agen penyalur ke Suriah senilai 12 ribu dolar AS, viral pada awal April 2023.
Mulanya, wanita asal Karawang, Jawa Barat itu dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS per bulan. Namun, sesampainya di Istanbul, Turki, DedeAisah justru dibawa ke Suriah.
"Majikan sayabilangkalau saya harus kerja di sini (Suriah) empat tahun, karena saya ini mahal, 12 ribu dolar," kata Dede sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
- Baca Juga: Indeks Demokrasi Hadapi Banyak Tantangan
- Baca Juga: Gibran Ungkap Rencana Nvidia Buka Sekolah AI di Solo
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak