RI Rawan "Destructive Fishing"
Tersangka ND diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Flotim. Tindakan itu melanggar ketentuan Pasal 84 Ayat 2 (jo) Pasal 8 Ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Ketentuan pidana terhadap kegiatan perikanan yang merusak ini sangat jelas dan tegas karena memang dampak kerusakan yang diakibatkan oleh praktik pengeboman ini bukan hanya pada sumber daya ikan saja, tetapi juga lingkungan dan habitat perairan laut," jelas Haeru.
Haeru menegaskan KKP memiliki standing point jelas terkait upaya pemberantasan destructive fishing ini. "Arahan Pak Menteri juga sangat jelas bahwa tidak ada toleransi untuk kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing ini," tegas dia.
Marak di Daerah
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, mengakui selama ini destructive fishing masih menjadi pekerjaan rumah bagi KKP. Bahkan, dia mengungkapkan kasus ini masih marak terjadi di daerah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya