RI Rawan "Destructive Fishing"
Pemberantasan destructive fishing tak mudah lantaran akivitas tersebut dilakukan secara terorganisir, mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan hingga penampung hasil tangkapan.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tindakan destructive fishing merupakan praktik yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Terakhir, KKP menindak tegas kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak ekosistem di Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu, mengakui pemberantasan destructive fishing memang tak mudah. Terlebih lagi, aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir mulai dari penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan hingga penampung hasil tangkapan.
"Memang ini butuh pendekatan yang komprehensif, tentu harus melibatkan berbagai pihak terkait. Harus juga menggunakan pendekatan pencegahan agar tren kegiatan destructive fishing ini turun," ungkap di Jakarta, Kamis (2/4).
Kendati cukup sulit, Haeru menegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP telah merampungkan berkas penyidikan tindak pidana destructive fishing di Flotim. Kasus tersebut berawal dari hasil operasi TNI AL yang melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan pada 6 Desember 2019 di perairan Flotim.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya